topbella

Rabu, 09 Maret 2016

SISTEM KEUANGAN DAN LEMBAGA KEUANGAN


     Bank dunia (World Bank) mendefinisikan system keuangan (financial system) sebagai suatu system yang mengatur transfer dana antara pihak yang kelebihan dana(sarver) dan pihak yang membutuhkan dana (borrower) agar tercapai alokasi dana yang efisien serta menyediakan fasilitas keuangan termasuk system pembayaran yang diperlukan dalam pembiayaan kegiatan bisnis. 
Pengertian Sistem keuangan
Sistem keuangan merupakan sekumpulan institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, teknik-teknik di mana surat-surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan, dan jasa-jasa keuangan dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian dunia. (Peter S. Rose, 7th Edition, 2000).

 Fungsi Sistem Keuangan
Sekurang-kurangnya ada tujuh fungsi pokok sistem keuangan:


1.      Fungsi tabungan (saving function)

2.      Fungsi kekayaan (wealth function)

3.      Fungsi likuiditas (liquidity function)

4.      Fungsi kredit (credit function)

5.      Fungsi pembayaran (payment function)

6.      Fungsi risiko (risk function)

7.      Fungsi kebijakan (policy function)


Fungsi Pasar Keuangan

Pasar keuangan memiliki beberapa fungsi diantaranya:
  1. Mengalirkan dana dari pelaku ekonomi yang memiliki kelebihan dana kepada mereka yang kekurangan dana
  2. Meningkatkan efisiensi ekonomi dengan menghasilkan alokasi kapital yang efisien untuk meningkatkan produksi


PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN                          

Menurut SK Menkeu RI No.792 Tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga.    
Kasmir mendefinisikan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya, artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau bahkan kedua-duanya yakni menghimpun dan menyalurkan dana.


BENTUK-BENTUK LEMBAGA KEUANGAN
a.      Lembaga Keuangan Bank
Dalam pembicaraan kita sehari-hari, bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya, dan juga sebagai tempat tukar menukar uang, memindahkan uang atau memerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

b.      Lembaga Keuangan Bukan Bank

1.      Pasar Modal

2.      Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

3.      Pegadaian

4.      Sewa Guna Usaha (Leasing)

5.      Koperasi Simpan Pinjam

6.      Perusahaan Asuransi

7.      Anjak Piutang (Factoring)

8.      Modal Ventura

9.      Dana Pensiun 

10.  Kartu Plastik (Kartu Kredit)






Sumber :  Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi 5. Jakarta: FEUI.
http://www.studibisnis.com











0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya